Usut Kasus Tersangka Kadis LH Sampai Tuntas, Gakkum LH Diminta Periksa Kabid dan Kepala UPTD TPA Burangkeng
Tumpukan Sampah di TPA Burangkeng Over Capasitas--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penetapan tersangka Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait atas dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, terus bergulir.
Sejumlah pihak pun ramai-ramai mendukung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengusut tuntas kasus tata kelola TPA Burangkeng yang amburadul.
Seperti diutarakan warga sekitar di TPA Burangkeng,Carsa Hamdani. Kata dia, langkah tegas Menteri Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang telah mendorong penetapan tersangka Donny Sirait patut diapresiasi.
"Kami juga meminta agar Gakkum LH (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup) Kementerian LH harus serius, tegas, jangan hanya dijadikan tersangka saja, tapi harus menjadi terpidana," tegasnya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Carsa juga meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas sampai ke akarnya, termasuk kepala bidang dan kepala UPTD wilayah yang erat kaitannya dengan kasus yang dialami Donny Sirait.
"Hal ini berhubungan dengan masih banyaknya sampah liar dan pelayanan persampahan yang tidak maksimal di Kabupaten Bekasi, dan ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengelolaan TPA Burangkeng secara nyata dan faktual telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Penetapan tersangka Donny Sirait ini menjadi wujud nyata bahwa dua UU ini ditegakkan dengan semestinya, setelah selama ini implementasinya cukup memprihatinkan," ujar Carsa.
Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung. Dia sangat mendukung langkah tegas Kementerian LH.
"Kami sangat mendukung langkah yang diambil Kementerian LH dalam menetapkan Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurut Tanjung, seharusnya Donny Sirait sebagai Kepala Dinas LH lebih memahami regulasi untuk perbaikan lingkungan hidup yang baik. "Namun justru dia terkesan melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya," tambahnya.
"Kami berkomitmen akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pejabat publik yang sengaja dan lalai dalam menjalankan tugas perlindungan lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Tanjung.
Hal senada juga dikatakan Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas). Dirinya mendukung upaya Kementerian LH yang telah menetapkan Donny Sirait sebagai tersangka pencemaran air terkait TPA Burangkeng.
"Hampir setiap hari 100 persen leachate (air lindi) langsung mengalir ke sungai, karena TPA tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: